Kejati Sumut Tunggu Pengembalian Berkas Tersangka Mujianto



Berita Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pengembalian berkas perkara Mujianto tersangka dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, dari penyidik Polda Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (1/4/2018), mengatakan pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Mujianto, karena penyidik Polda Sumut belum juga melengkapi kekurangan dalam perkara tersebut.

“Pengembalian berkas perkara tersebut ke Polda Sumut, pertama kali Kamis (1/2/2018),” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, berkas perkara Mujianto yang dikembalikan ke Polda Sumut untuk segera disempurnakan.

Kejaksaan Tinggi Sumut, telah memberikan waktu selama 14 hari pada penyidik Polda Sumut untuk dapat melengkapi berkas perkara tersangka tersebut.

“Kekurangan berkas tersebut, berupa persyaratan formil dan materil, dan lainnya, serta telah diregistrasi oleh jaksa peneliti Kejati Sumut yang menangani perkara itu, yakni P-18 dan P-19,” ungkapnya.

Sumanggar mengatakan, jaksa peneliti juga telah mengembalikan berkas perkara milik Rosihan Anwar, staf Mujianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan penimbunan lahan.

Berkas perkara kedua tersangka penipuan itu, diterima Kejati Sumut dari penyidik Polda, pada Selasa (23/1/2018).

“Pengembalian berkas perkara yang kedua ke Polda Sumut dilakukan pada Selasa (20/3/2018) untuk segera dilengkapi,”tegas Sumanggar.

Perlu Diketahui, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar, tersangka kasus dugaan penipuan penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, kepada Kejati Sumut. (makobar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel